Sekkot Jabat Plh. Wali Kota

Sekkot Jabat Plh. Wali Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung digadang-gandang mengisi posisi jabatan sementara Wali Kota Bandarlampung, yang dalam waktu dekat ini habis masa jabatannya. Hal tersebut tertera dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Daerah, yang isinya pada 17 Februari 2021 beberapa kepala daerah akan meletakan jabatan yang sudah habis masa kerjannya, tanpa terkecuali Wali Kota Herman H.N. dan Wakil Wali Kota M. Yusuf Kohar. Untuk mengisi kekosongan, surat tersebut menunjuk Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah, sampai Presiden mengangkat Kepala Daerah. \"\" Menanggapi hal tersebut, Badri Tamam mengatakan akan menjalani tugas sesuai ketentuan serta melanjutkan semua program yang sudah berjalan selama ini. \"Saya hanya akan melanjutkan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Kemudian mempersiapkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Karena memang selama ini, pada posisi saya (Sekkot), tidak ada kebijakan-kebijakan yang diambil, hanya hal yang sifatnya administratif,\" katanya, Minggu (14/2). Dengan ini dirinya berharap bisa melakukan tugas dan para ODP di lingkungan Pemkot Bandarlampung bisa diajak bekerjasama dengan baik. \"Saya berharap kerja sama yang baik, karena Sekkot hanya beberapa hari saja melaksanakan tugas Plh., bangun kerja sama seperti yang sudah diarahkan wali kota,\" pesannya. Sementara itu, Wali Kota Herman H.N. mengaku jika nanti dirinya sudah tidak menjadi wali kota, ia akan mencurahkan perhatiannya sebisa mungkin. \"Ya, walau saya gak jadi wali kota lagi, nanti saya akan terus berkomunikasi, khususnya dengan sekkot, agar Bandarlampung bisa lebih baik lagi,\" tandasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: