Sekolah Jegal Kelulusan Siswa

Sekolah Jegal Kelulusan Siswa

//Yayasan Sebut SKL Palsu BANDARLAMPUNG – Ijazah tiga siswa SMP IT Miftahul Jannah Bandarlampung terjegal pihak sekolah. Masing-masing atas nama FA, TW, dan MSAF. Padahal dua di antaranya, yaitu FA dan TW, kini sudah duduk di bangku kelas X SMK yang ketika mendaftarnya menggunakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah asal keduanya. Sementara, MSAF memilih putus sekolah. Persoalan muncul ketika masing-masing SMK FA dan TW meminta fotokopi ijazah keduanya. Namun saat orang tua dua siswa ini memintanya ke SMP IT Miftahul Jannah, pihak sekolah bersikukuh mengatakan bahwa ketiga siswa, termasuk FA dan TW, tidak lulus pada tahun ajaran 2020 di sekolahnya. Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung berdasarkan surat pemberitahuan hasil rapat kepala dan guru SMP IT Miftahul Jannah menyatakan jika 100 persen siswa sekolah tersebut lulus. Bahkan hingga kasus ini diangkat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak sekolah, orang tua, Disdik, dan Komisi IV DPRD pada 16 Maret 2020 lalu pun belum menemukan titik temu. Terkait itu, orang tua FA, Hevi Rizkandar, didampingi kakaknya Maizar dan orang tua TW, Sri Siswanti, mendatangi Graha Pena –kantor Radar Lampung. Mereka pun menceritakan bagaimana mula ketiga siswa tersebut dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah. Menurut Hevi, awalnya dia hendak menjemput anaknya FA yang tinggal di asrama SMP IT Miftahul Jannah sebelum kelulusan pada 15 Mei 2020. Ia bertemu Edi Sukamto yang saat itu masih menjabat Kepala SMP IT Miftahul Jannah dan diberitahulah jika anaknya tidak lulus. ’’Saat itu, saya diberi tahu secara lisan saja. Dia (Edi Sukamto, Red) bilang jika anak saya tidak lulus. Saya tanya apa alasannya. Katanya karena target hafalan 5 juz Alquran sebagai syarat lulus tidak terpenuhi. Anak saya hanya mampu 2,5 juz,” bebernya. Ia pun sempat ditanya apakah FA masih ingin melanjutkan ke SMA IT Miftahul Janah, spontan dirinya mengiyakan. Namun ketika beberapa hari kemudian, FA berubah pikiran. ’’Anak saya enggak mau lagi sekolah di situ,” sambungnya. Singkatnya pada 5 Juni, lanjutnya, kelulusan diumumkan via WhatsApp lantaran saat itu pandemi Covid-19. Keesokan harinya, Hevi mendatangi sekolah. Sebab, dirinya tidak mendapat pesan WhatsApp pengumuman kelulusan. ’’Saya bersama kakak saya, Maizar, datang ke sekolah. Dan saat itu ada Kepala Sekolah Edi Sukamto, Ketua Yayasan Harsono Edwin Puspita. Mereka bilang kalau anak saya mau lulus harus melanjutkan di SMA itu (SMA IT Miftahul Jannah) juga,” kata Hevi. Maizar yang tak lain adalah paman FA menambahkan saat itu pihak sekolah beralasan agar hafalan Alquran keponakannya itu bisa dilanjutkan di jenjang SMA setempat. Namun, keluarga menolak tawaran itu. Lalu pada 10 Juni, pihaknya datang lagi ke sekolah setempat untuk mengambil rapor dan surat keterangan tidak lulus dimaksud. Di hari itu, keluarga dan sekolah kembali berunding. Namun, pihak sekolah kukuh meminta agar FA melanjutkan sekolahnya di SMA Miftahul Jannah. Namun, tawaran itu kembali ditolak. Akhirnya, ia bersama adiknya Hevi (orang tua FA) mendatangi Disdik Bandarlampung untuk meminta dimediasi. ’’Bak petir di siang bolong, pada 17 Juni 2020, Disdik Bandarlampung menerangkan bahwa 100 persen siswa SMP IT Miftahul Jannah lulus. Termasuk anak saya. Itu juga berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dan guru yang dilaporkan ke Disdik,” timpal Hevi. Hevi lantas menemui Kepala SMP IT Miftahul Jannah Edi Sukamto untuk mengklarifikasi hal tersebut. ’’Akhirnya, Pak Edi Sukamto mengakuinya. Dia minta maaf atas kesalahannya. Alasannya, dia buat seperti itu karena di bawah tekanan pihak yayasan,” jelasnya. Sementara, Kepala Sekolah Edi Sukamto kini sudah berhenti dari sekolah tersebut. ’’Kepala sekolahnya yang baru sekarang namanya Wido Sujarwo. Dia (Wido) juga bilang kalau anak saya tidak lulus, bahkan minta kami untuk hubungi kepala sekolah yang lama karena tidak tahu-menahu soal itu,” kata Hevi. Hevi juga mengatakan belakangan diketahui ternyata ada 13 siswa SMP IT Miftahul Jannah yang sempat dinyatakan pihak sekolah tidak lulus. Namun, jumlah itu direvisi menjadi 10. ’’Nah yang 7 orang ini mereka lulus karena mau lanjut di sekolah itu (SMA IT Miftahul Jannah). Kecuali tiga siswa, termasuk anak saya di antaranya,” ungkap dia. Untuk mencari keadilan, dia bersama orang tua murid lainnya lalu mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Bandarlampung. Kemudian pada 16 Maret dilakukan rapat dengar pendapat antara orang tua siswa, Disdik Bandarlampung, pihak Yayasan Miftahul Jannah, dan Komisi IV DPRD. Ia berharap anaknya bisa mendapatkan haknya, yakni ijazah. Atas persoalan ini, Senin (3/5) pukul 12.26 WIB, Radar Lampung mendatangi langsung sekolah Miftahul Jannah yang berada di Jl. Bhayangkara Gg. Kutilang, Rajabasa Raya, Bandarlampung, untuk mengonfirmasinya. Di kantor sekolah berwarna biru ini pun tampak ramai guru. Saat Radar bertanya kepada salah satunya (guru perempuan berhijab) mengenai keberadaan Kepala SMP IT Miftahul Jannah dan Ketua Yayasan, ia menjawabnya, ’’Tunggu ya Pak, sedang salat,” jelasnya. Tak lama berselang datang pria berbaju merah yang mengenalkan dirinya bernama Afdol, Kepala SMA IT Miftahul Jannah. Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh Afdol. Ia menjelaskan Kepala SMP IT Wido Sujarwo sedang mudik. ’’Kebetulan dia mudik hari ini berangkat,” jelasnya. Sedangkan, Ketua Yayasan Harsono Edwin Puspita tidak berada di tempat. ’’Ketua (yayasan) lagi iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan,” kilahnya ketika menerima Radar di kantor. Ditanya mengenai permasalahan tiga mantan siswa SMP tersebut, Afdol tidak mau berkomentar. ’’Bukan kapasitas saya menjawab itu karena bukan kewenangan saya,” jawab pria berpeci itu. Ditanya soal adanya 7 siswa SMP yang tidak lulus, namun melanjutkan ke jenjang SMA Miftahul Jannah, ia juga mengaku tidak tahu. ’’Waduh saya baru di sini. Saya enggak tahu apa-apa,” tandasnya. Yayasan Sebut SKL Palsu Sementara, Ketua Yayasan Miftahul Jannah Harsono Edwin Puspita saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, meski dalam keadaan aktif, tidak diangkatnya. Begitu juga pesan singkat, tidak dibalas. Namun, pihak yayasan merespon melalui pengacaranya, Ridho Juansyah. Ridho menyatakan ketiga siswa tersebut murni tidak lulus karena dari ujian yang dilakukan sekolah, mereka tidak lulus. Ia mengaku tahun 2020 lalu memang Kemendikbud mengeluarkan peraturan yang menyatakan siswa bisa lulus 100 persen karena pandemi Covid-19. Tetapi, kata Ridho, ada syaratnya. ’’Secara garis besar memang ada ketentuan peraturan Mendikbud dinyatakan lulus 100 persen karena pandemi. Tetapi dengan ketentuan bagi sekolah yang sudah menjalankan ujian, nilai (ujian) itu berlaku sebagai acuan kelulusan,” jelasnya. Sementara, pihak sekolah saat itu sudah melaksanakan ujian. Termasuk ujian tahfiz yang juga termasuk kurikulum yang sudah disahkan. Maka nilai ujian siswa tetap berlaku. Penjelasan tersebut, kata Ridho, juga sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Bandarlampung beberapa waktu lalu. Ridho mengaku yayasan tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk memberi keringanan nilai tahfiz tersebut. ’’Namanya hafalan Quran, sekolah tetap pada pendiriannya. Kalau nilai yang lain mungkin bisa ada kebijakan lain. Tetapi ini karena urusan akhirat, mereka harus jujur. Dan ada beberapa yang dinyatakan tidak lulus,” sambung Ridho tadi malam (3/5). Ia juga membantah tudingan orang tua siswa yang tidak lulus dan mengaku diiming-imingi bisa lulus kalau melanjutkan sekolah ke SMA Miftahul Jannah. ’’Enggak benar itu. Di Miftahul Jannah itu ada program tak harus atau terutang. Bukan dia enggak lulus lanjut di sini (SMA IT Miftahul Jannah, Red) lagi terus dia bisa lulus, bukan begitu. Dia diberikan waktu agar bisa mengejar kekurangan setoran hafalan,” jelasnya. Terkait nama-nama siswa yang dinyatakan lulus 100 persen dan datanya sudah diserahkan ke Disdik Bandarlampung, Ridho mengaku ada kekeliruan. ’’Dan, daftar nama-nama siswa yang diajukan ke Disdik yang lulus itu memang ada kekeliruan. Kan di surat itu jelas bunyinya kalau ada kekeliruan sewaktu-waktu bisa diperbaiki,” ungkapnya. Namun saat hendak diperbaiki, kata Ridho, Disdik tidak berkenan. Padahal, kata Ridho, di dalam daftar nama tersebut yang tidak lulus bukan hanya karena tidak memenuhi hafalan, tetapi juga ada yang sudah di-drop out dari sekolah. ’’Enggak mungkin pula ada nama sudah DO mau diluluskan. Kan tidak mungkin tetap kita luluskan, maka harus diperbaiki,” ujarnya. Karena ada yang tidak lulus, maka sekolah juga sudah mengembalikan blangko ijazah ke Disdik Bandarlampung. Karena itu jika ada kebijakan dari Disdik yang tetap mengesahkan siswa yang tidak lulus jadi lulus, maka pihaknya akan menggugat Disdik Bandarlampung. Sebab, keputusan itu dinilai merugikan sekolah. ’’Kalau ada keputusan sepihak dari dinas tanpa mempertimbangkan dan menghormati hasil ujian dari sekolah, maka kami akan gugat putusan itu ke pengadilan,” tegas Ridho. Dia juga menegaskan keluarnya surat keterangan lulus (SKL) yang didapat tiga siswa itu palsu. Pihaknya tidak tahu- menahu siapa yang membuat SKL itu. ’Tetapi yayasan mengindikasikan palsu. Karena dari SKL yang kita lihat berbeda. Contohnya cap yang kita lihat tidak sesuai, juga cap di SKL itu harus mengetahui ketua yayasan. Dan, itu tidak ada. Jadi SKL itu bukan dari Miftahul Jannah,\" tandasnya.(nca/c1/rim)   (nca/c1/rim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: