Izin Gelar Hajatan dan Pesta, Penuhi Syarat Ini
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara resmi mengizinkan warga yang akan menggelar hajatan atau pesta pernikahan, namun tetap patuhi protokol kesehatan dan mengikuti panduan yang telah ditentukan. Juru bicara Gugus Tugas, Yanuar Fitrian, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji menuturkan, untuk mekanisme masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan minimal diajukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. \"Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan yang ada, kami tidak akan mempersulit memberikan izin, tapi sebaliknya kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan,\" Terang yanuar. Selasa (20/10) Ia menambahkan bahwa penerapan Protokol Kesehatan ini hanya berlaku selama pandemi Covid-19. Namun akan diperlakukan normal seusai covid berakhir. \"Nanti kalau pandemi sudah berakhir, silakan kita menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainnya seperti biasa,\" jelasnya (muk/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: