Izin Lingkungan Tegal Mas Terbit

Izin Lingkungan Tegal Mas Terbit

radarlampung.co.id - Pengelola Pulau Tegal Mas terus melengkapi perizinan yang diperlukan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung sebelumnya mengeluarkan izin pemanfaatan ruang taman wisata bahari PT Tegal Mas Thomas. Teranyar, PMPTSP Lampung mengeluarkan izin lingkungan kegiatan taman wisata bahari PT Tegal Mas Thomas. Izin ini ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Lampung Fauziah pada 23 Agustus lalu. Dengan keluarnya izin ini, PT Tegal Mas Thomas bisa melaksanakan kegiatan taman wisata bahari di lahan seluas 63,45 hektare. Owner PT Tegal Mas Thomas, Thomas Riska, saat dikonfirmasi semalam membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lingkungan dari Dinas PMPTSP Lampung. ’’Ya benar. Izin lingkungan tersebut sudah dikeluarkan DPMPTSP Lampung,” katanya. Thomas menuturkan, pihak Pemprov Lampung memproses dengan cepat perizinan yang diperlukan. Dan bahkan, pihaknya tak mengeluarkan biaya. ’’Karenanya kami apresiasi. Kebijakan good governance yang mendukung para pengusaha terutama terkait proses perizinan ini,” ucapnya. Dijelaskan Thomas, izin lingkungan yang telah dikantongi pihaknya merupakan izin penting dalam penyelenggaraan kegiatan wisata di Pulau Tegal Mas. Dia menilai langkah pemprov mempermudah pengusaha untuk memperoleh izin telah sesuai dengan nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yakni semangat mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Diungkapkan, tak hanya pihaknya yang bersyukur dengan keluarnya izin tersebut. Tetapi juga warga sekitar yang menggantungkan hidup di sektor pariwisata di wilayah Tegal Mas. Sebab, lanjut Thomas, keberadaan Tegal Mas juga menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Sayangnya, terkait keluarnya izin lingkungan ini, Kepala DPMPTSP Lampung Fauziah belum bisa dikonfirmasi. Dia tak merespons saat dihubungi via ponselnya semalam.(wdi/c1/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: