Izin Perlintasan Flyover Sultan Agung Masih Dievaluasi

Izin Perlintasan Flyover Sultan Agung Masih Dievaluasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meskipun pembangunan Flyover Sultan Agung diupayakan selesai hingga akhir tahun. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung rupanya belum mengantongi izin perlintasan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Pembinaan Keselamatan (SP2K) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Zulkifli mengatakan, yang mengeluarkan izin perlintasan itu melalui Direktorat Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dia menyebutkan sampai saat ini Dishub Kota Bandarlampung belum menerima bentuk fisik izin perlintasan itu. Namun, dirinya memperkirakan izinnya sudah keluar. Lantaran terhambat oleh kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).

\"Kalau engga salah yang saya dengar sebenarnya udah clear itu, cuman belum kita terima. Bukan sudah keluar ya, jadi kalau engga salah dapat informasinya sudah clear semua prosesnya itu. Informasi dari pusat, dokumen-dokumen persyaratannya itu sudah oke,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Senin (16/11).

Sementara, Samuel yang merupakan pejabat pelaksana di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengungkapkan, izin tersebut masih dalam proses pengurusan.

\"Kalau surat menyuratnya sudah lengkap, sekarang sudah diteruskan ke bagian hukum untuk proses penerbitan. Tetapi, akan ada pertimbangan-pertimbangan dari menteri. Makanya sedang dievaluasi. Kalau di bagian kami evaluasi gambar,\" pungkasnya melalui sambungan telepon.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung Iwan Gunawan, belum merespons panggilan dan pesan singkat wartawan media ini, terkait upaya konfirmasi mengenai izin tersebut, walaupun nomor telepon dalam keadaan aktif.

Di sisi lain, Kepala Pelaksana Pembangunan Flyover Sultan Agung dari PT Adiguna Anugrah Abadi (AAA), Sutarno mengatakan, meskipun pihaknya tak optimis dapat menyelesaikan pembangunan hingga akhir tahun. Namun, dirinya terus berusaha dan bekerja sesuai dengan rancangan pembangunan.

\"Kalau soal izin kita tidak tahu, silahkan tanyakan ke Pemkot. Yang jelas kita belum sampai pengerjaan yang melintasi kereta api. Kita masih menyelesaikan pembangunan tiang kanan dan kiri (pier kolom) dengan ketinggian hampir 7 meter,\" ringkasnya kepada Radar Lampung.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan surat permintaan pemberhentian sementara pembangunan Flyover Sultan Agung dengan nomor surat PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Direktur Pembangunan Jembatan.

Surat yang berisi permintaan penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045/2208/V.13/2020 tanggal 24 Juli 2020, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan flyover di perlintasan kereta api Jalan Sultan Agung.

Dalam surat tersebut dijelaskan, dalam rapat itu disampaikan beberapa permasalahan terkait pembangunan flyover Sultan Agung, antara lain: mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.

Kemudian, belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait, potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat serta belum ada izin terkait dengan perlintasan kereta api.

“Mempertimbangkan hal tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kami memohon kiranya pembangunan flyover Sultanagung dapat dihentikan sementara hingga seluruh permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diselesaikan terlebih dahulu,” tulis Yudha dalam suratnya.

Surat itu ditembuskan kepada Dirjen Bina Marga, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Kepala Bappeda Lampung, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, serta Kepala BPJN Lampung.

Berdasarkan informasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2020, untuk tender pengawasan pembangunan flyover Jalan Sultan Agung Simpang Jalan Kreta Api, pihak pemenang tender yakni PT Akbar Jaya Konsultan yang beralamat Perum Bumi Puspa Kencana Blok EE No. 14 Gedong Meneng, Rajabasa dengan nilai hasil negosiasi tender Rp779,9 juta. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: