Izin Trayek Habis, Siap-siap Kena Tilang!

Izin Trayek Habis, Siap-siap Kena Tilang!

radarlampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat terus menyosialisasikan dan memberi imbauan kepada pemilik angkutan untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Khususnya izin trayek. Jika tidak juga diindahkan, akan diambil langkah tegas berupa penindakan. Ini akan dilakukan dalam razia yang dilakukan tim gabungan. Kasi Angkutan Penumpang Wendi Satria mewakili Kepala Dishub Lambar Jaimin mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan imbauan. Kegiatan ini dilakukan di Terminal Induk Pasar Liwa, Selasa (16/7). \"Alhamdulillah, dari puluhan kendaraan yang kami periksa, empat di antaranya langsung membuat izin trayek. Lainnya meminta waktu dan akan mengurus ke kantor,\" kata Wendi. Selain sosialisasi, Dishub Lambar juga siap memberikan pelayanan perpanjangan izin trayek di tempat. Pemilik kendaraan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Untuk kendaraan yang belum memperpanjang izin trayek, kami minta segera diurus. Karena ketika nantinya digelar razia gabungan dengan pihak kepolisian, kita akan mengambil tindakan tilang,\" tegasnya. Wendi menjelaskan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda), izin trayek berlaku lima tahun. Namun kebanyakan tidak memperpanjang. Sementara, sanksi yang diberikan baru teguran. Guna menertibkan trayek angkutan, Dishub Lambar juga akan memasang label dan penomoran trayek. Sebab banyak angkutan dari luar daerah yang masuk ke jalur tidak semestinya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: