Sekongkol Bunuh Suami, Istri dan Pria Selingkuhan Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung M. Eko menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa pembunuhan Andi Saputra (30). Ya, korban diketahui dihabisi oleh sang istri sendiri bersama pria selingkuhannya. Masing-masing, untuk Mimin (34), warga Jl. Cendrawasih, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dituntut kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Rina (31), warga Jl. Ir. Sutami. Kel. Way Gubak, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, yang merupakan istri korban dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah dan patut dijatuhi hukuman, untuk Mimin (34) dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan untuk Rina (31) dengan kurungan penjara selama 15 tahun,\" ujar JPU M. Eko. Dan untuk unsur-unsur yang memberatkan kedua terdakwa ialah menghilangkan nyawa orang lain. \"Sedangkan hal yang meringankan yaitu mengakui perbuatannya,\" terangnya. Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. Kejadian bermula pada sekitar Juni tahun 2018, kala terdakwa Mimin alias Meo berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan. Yang di mana pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari korban. Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya dengan suaminya (Andi, red) yang tidak harmonis dengan sering cekcok. \"Cekcok terjadi karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, lalu berbuat kasar,\" jelas JPU M. Eko. Selanjutnya dikarenakan Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, akhirnya timbul rasa suka antara Mimin dan Rina. Keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui oleh Andi yang merupakan suami sah dari Rina. \"Lalu pada Minggu (9/12) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi, red) di kediaman mereka berdua. Pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab,\" ungkapnya. Terdakwa Rina pun merasa kesal dan marah, selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Lalu mendengar itu korban pun tidak ingin menceraikannya. \"Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban,\" bebernya. Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela lalu membawa bantal juga telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban. \"Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil menekankan bantal ke wajah korban,\" jelasnya. Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, Rina tidak tergerak untuk menolong dan berlari sambil mengendong anaknya ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari kediamannya. \"Sesampai di rumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong lagi,\" terangnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: