Sekprov Lampung Bicara Soal OTT : Tak Boleh Terulang Lagi

Sekprov Lampung Bicara Soal OTT : Tak Boleh Terulang Lagi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sepanjang 2019 hingga pertengahan 2020 ini, beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pihak berwajib. Pertama kasus di Kesbangpol Lampung pada Agustus 2019 dengan dugaan pungli, dan pejabat Pemprov diamankan pihak Kejati Provinsi Lampung. Kemudian Oktober 2019, pegawai Inspektorat Provinsi Lampung juga terciduk tim saber pungli Polda Lampung dengan dugaan suap. Kemudian pada 2020 ini, kembali kabar kurang mengenakan datang dilingkungan Pemprov Lampung, di mana beberapa ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga kembali diamankan pihak berwajib. Kali ini, Tim Saber Pungli Polresta Bandarlampung. Lantas dengan tiga kasus ini, bagaimana sikap Pemprov Lampung dalam memberikan pembinaan agar ASN terkena efek jera? Sekprov Lampung Fahrizal Darminto yang ditemui di Balai Keratun Pemprov Lampung Rabu (30/9) mengungkapkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah kerap sekali mengingatkan ASN dilingkungan nya soal menghindari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam bekerja. Dan Fahrizal menyebut kejadian OTT melibatkan oknum. \"Ya Pak Gubenur Lampung selalu disetiap pertemuan mewanti-wanti. Supaya kita sebagai penyelenggara pemerintahan yang bisa menjadi teladan. Dan kepala dinas juga sudah saya cek, sudah mewanti-wanti juga agar tidak terjadi permasalahan seperti ini. Jadi ini adalah oknum yang tidak paham dengan reformasi yang sekarang,\" beber Fahrizal. Dia menambahkan, kejadian serupa layaknya tak boleh kembali terulang. Evaluasi diakui Fahrizal terus dilakukan. Namun, dia tidak bisa mengelak jajaran dibawahnya yang masih termakan ajakan. \"Kita juga sering melakukan evaluasi tapi yang namanya orang pasti ada ajakan. Dengan adanya OTT ini artinya (praktik) itu masih ada dan kita pun akan berupaya untuk melakukan pengawasan. Paling tidak setiap melanggar kita berikan hukuman untuk menimbulkan efek jera,\" tambahnya. Untuk menimbulkan efek jera, Pemprov juga memberikan hukuman bagi ASN pelanggar sesuai regulasi tersebut, mulai pangkat diturunkan, ada yang dipecat jabatan bahkan diberhentikan. Untuk tak mengulangi kejadian serupa, Fahrizal mengatakan akan segera memperbaiki sistem dalam pelayanan. \"Seperti di Penanaman modal sudah ada sistem informasi elektronik, untuk mengurangi peluang-peluang orang bertemu. Dan kita berharap kejadi ini tidak ada lagi, tapi ini juga kan faktor manusia,\" tambahnya. Namun Fahrizal mengajak jajaran dan masyarakat bersama merubah sistem untuk memutus upaya KKN yang akan terjadi. \"Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk kita sama-sama menjaga. bagi masyarakat agar dalam mengurus izin dan lainnya untuk menempuh jalur yang jelas. Kami minta tidak melalui calo atau jalan samping, ikuti dengan prosedur yang sudah jelas saja. Tapi jika ditemukan ada orang-orang syaratnya tidak lengkap, kemudian tergoda untuk menempuh jalur melalui calo, untuk tidak dilakukan,\" tambahnya. Ditambahkan Inspektur Provinsi Lampung Adi Erlansyah menambahkan, pasca di tertangkapnya pegawai DPMPTSP provinsi Lampung pada Selasa (29/9), akan menunggu proses kepolisian terkait pelanggaran apa yang dilakukan ASN tersebut. \"Kita masih menunggu dulu proses nya di kepolisian yang sedang berjalan. Kemudian, jika sudah selesai nanti terlihat pelanggaran nya apa karena kan ini belum tau karena masih di lakukan penyidikan kita tunggu hasilnya,\" terang Adi. Jika benar terbukti bersalah, lanjut Adi, sanksi akan menanti. Mulai sanksi disiplin, ada pula sanksi hukum dari ringan hingga berat. \"Tapi biasanya kalau dia terkait dengan pungli hukum nya kalau tidak sedang, ya umumnya ya berat. Tapi kita belum bisa menentukan, kita harus menunggu dari kepolisian dahulu,\" tambahnya. Jika kemungkinan hukuman berat, sanksi bagi ASN melanggar bisa sampai di berhentikan. Meskipun tak terbukti, tapi ASN tersebut tetap dikenakan sanksi sebagai peringatan. \"Nanti kita lihat ketentuan ketentuan pelanggan nya apa saja. Kalau berat itu bisa saja dia bisa diberhentikan, tapi masih kan masih perlu diketahui kesalahan dan tingkat hukumannya. Bisa juga nanti kalau dari kepolisian tidak terbukti tetap sanksi disiplin diberikan,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: