Iklan Bos Aca Header Detail

Jabatan Rektor UIN Raden Intan Diperpanjang

Jabatan Rektor UIN Raden Intan Diperpanjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama menerbitkan surat keputusan perpanjangan tugas Prof. Moh. Mukri untuk menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UINRIL).

Surat keputusan Nomor 026482/B.II/3/2021 tertanggal 26 Juli 2021 tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil.

Wakil Rektor II UINRIL Dr. Asriani, M.H., yang juga Ketua Panitia Penjaringan Rektor tahun 2021 membenarkan surat tersebut.

\"Iya benar. Pak Menteri Agama telah menerbitkan surat perpanjangan jabatan Rektor Prof. Mukri sampai dilantiknya rektor definitif. Karena masa tugas Prof. Mukri berakhir pada 28 Juli 2021,\" kata Dr. Asriani, Jumat (30/7).

Asriani mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan Menteri Agama terkait penetapan rektor. Di mana, hasil sidang senat terbuka sudah dikirimkan sejak beberapa waktu lalu.

\"Senat sudah selesai. Kita juga sudah kirim ke Kementerian. Mereka yang memutuskan siapa yang terpilih dan sekaligus menetapkan. Ini sudah selesai semuanya sebenarnya,\" urainya.

Diketahui, sempat terjadi polemik dalam pemilihan Rektor UINRIL. Ini dipicu protes mahasiswa yang tidak dilibatkannya dalam proses tersebut.

Kementerian Agama kemudian mengambil alih dan membentuk tim komite seleksi dengan melibatkan berbagai unsur.

Adapun 10 nama yang mencalonkan diri menjadi Rektor UINRIL. Yakni Prof. H. Wan Jamaluddin, Ph.D., S.Ag., M.Ag.; Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.; Prof. Dr. H. Deden Makbuloh, S.Ag., M.Ag.; Prof. Dr. Hj. Nirva Diana, M.Pd.; dan Prof. Dr. H. Syaiful Anwar, M.Pd.

Kemudian Prof. Dr. Agus Pahrudin, M.Pd.; Prof. Dr. Tulus Suryanto, S.E., MM.; Prof. Dr. H. Syaripudin, M.Ag.; Prof. Dr. Alamsyah, S.Ag, M.Ag.; dan Prof. Dr. Hj. Siti Patimah, S.Ag., M.Pd. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: