Jadi Bandar dan Keluar Masuk Penjara, Tiga Penyalahguna Narkoba Diringkus Polda

Jadi Bandar dan Keluar Masuk Penjara, Tiga Penyalahguna Narkoba Diringkus Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Hendri (28) dan Udin (24) warga Jl. Raya Desa Bungkhuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Serta Basobiyadi (36) warga Desa Bujong, Lampung Timur. Ketiganya diringkus di Jl. Raya Deaa Bungkhuk, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, ketiganya diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba. \"Jadi dari laporan masyarakat ini, Hendri ini merupakan seorang resedivis yang sering keluar masuk penjara dikarenakan penyalahgunaan narkoba,\" ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, Rabu (31/7). Perwira menengah berpangkat melati tiga ini pun melanjutkan, atas dasar laporan itulah anggotanya langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. \"Mendapat laporan dan mempelajari wilayah itu. Anggota langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan para tersangka,\" jelasnya. Dari ketiga tersangka anggotanya berhasil menyita dua bendel plastik klip berukuran kecil dan besar pembungkus sabu, satu buah kotak putih tempat sabu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip ukuran besar, dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil. \"Tidak hanya itu, di kediaman tersangka Hendri, kita juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru ukuran 9 milimeter juga sembilan unit handphone,\" bebernya. Atas penangkapan ini ketiga tersangka telah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung. \"Kita telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dan saat ini masih melakukan penyilidikan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: