Selain Sita Sabu 7 Kg, BNNP Usut Pencucian Uang Rp1,9 Miliar

Selain Sita Sabu 7 Kg, BNNP Usut Pencucian Uang Rp1,9 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain berhasil menggagalkan empat tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 7.259,93 gram, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung juga akan menjerat salah satu tersangka bernama Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). \"Dari tersangka (Jefri, red) ini kita menyita beberapa barang bukti seperti 10 buku tabungan berbagai macam jenis bank, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) 10, dan 22 surat berharga seperti kwitansi jual beli mobil dan akte jual beli,\" ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantari, Kamis (15/8). Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dari penghitungan sementara pihaknya berhasil menjumlahkan keseluruhan harta yang disita sebesar Rp1,9 miliar. \"TPPU ini kita terapkan agar tersangka ini terkena efek jera. Tidak hanya itu, kita juga akan miskinkan,\" tegasnya. Menurut Ery, dari pengembangan pihaknya, tersangka Jufri ini juga merupakan seorang bandar besar yang telah lama mereka cari. \"Jadi tersangka ini merupakan bandar dan juga penghubung dari jaringan Aceh, siapa saja yang ingin memesan barang,\" bebernya. Ditanya apakah tersangka Jefri juga merupakan penyuplai sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung, Ery hanya bisa menjawab pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mengenai tersangka penyuplai ke beberapa Lapas. \"Kalau ini masih kita dalami. Dan semoga kita bisa mengungkapnya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, BNNP Lampung berhasil mengamankan sabu seberat 7.259,93 gram asal Provinsi Aceh, yang akan diedarkan ke Provinsi Lampung, Jumat (9/8) lalu. Dari penggagalan ini, Tim Brantas BNNP Lampung meringkus empat tersangka yakni, Zawil Qiram (22) dan Silman (30) keduanya merupakan warga Lhokseumawe. Lalu Ade Irawan (38) warga Bandarlampung, terakhir Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: