Iklan Bos Aca Header Detail

Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Fee Proyek Lamsel Ajukan Dua Pledoi

Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Fee Proyek Lamsel Ajukan Dua Pledoi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan digelar Rabu (2/6). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu beragendakan mendengarkan pledoi (pembelaan) para terdakwa. Kuasa hukum terdakwa Syahroni, Bambang Hartono menjelaskan, pihaknya akan mengajukan dua pledoi. \"Pertama pledoi dari kuasa hukum. Dan baru kedua dari klien kami Pak Syahroni,\" katanya, Selasa (1/6). Bambang -sapaan akrabnya- menambahkan, pledoi yang diajukan oleh Syahroni itu sifatnya pribadi. \"Artinya pledoi yang tidak mengarah ke hukum. Tapi lebih mengarah ke fakta,\" kata dia. Menurutnya, pada pledoi yang akan dilakukan pihak kuasa hukum yakni mengajukan argumentasi kepada majelis hakim, agar bisa menerima alasan pihaknya kenapa mengajukan Justice Collaborator (JC). \"Ya agar juga pihak dari Majelis Hakim bisa bersependapat dengan jaksa KPK yang sudah menerima JC Syahroni. Dan juga sesuai dengan fakta persidangan,\" ucapnya. Bambang juga menilai apabila pada dua pekan lalu JPU KPK sudah menerima JC yang diajukan oleh pihaknya. \"Ya Alhamdulillah JC kita diterima oleh jaksa. Berarti antara kami dengan jaksa KPK sependapat terkait dengan proses yang diajukan oleh Syahroni dari tingkat penyidikan sampai di persidangan,\" katanya. Dalam pledoi juga pihaknya akan lakukan verifikasi lagi aliran uang fee proyek Lamsel. Bambang melanjutkan, dalam fakta persidangan selama ini apabila uang tersebut diberikan juga ke panitia seperti ke pokja maupun lainnya. \"Tetapi dalam tuntutan pada dua pekan lalu tidak diperhitungkan dalam tuntutan jaksa. Kemudian kami kemarin pun berharap kalau JC itu diterima nilai kerugian itu kita hitung rata-rata Rp35 sampai Rp85 juta yang diterima sama Syahroni,\" bebernya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: