Selama Nataru, ASN Lamtim Dilarang Ke Luar Daerah

Selama Nataru, ASN Lamtim Dilarang Ke Luar Daerah

Radarlampung.co.id - Para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur dilarang cuti keluar daerah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat memimpin apel di halaman Sekretariat Kabupaten, Senin (13/12). Menurutnya, larang cuti ke luar daerah selama perayaan natal dan tahun baru itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke Luar daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. \"Saya minta Sekda dan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terkait instruksi Kemenpan RB itu,\" jelas Dawam. Ditambahkan, larangan cuti ke luar daerah itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah kembali meningkatkan penyebaran Covid-19. \"Saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 di Lamtim cenderung membaik. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi peningkatan lagi,\" imbuh M. Dawam. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: