Iklan Bos Aca Header Detail

Selama PPKM Level 3, di Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Selama PPKM Level 3, di Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal hingga tahun baru 2022 atau selama dua minggu. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, tidak hanya tempat wisata dan hiburan yang ditutup pada pelaksanaan PPKM Level 3. Namun bioskop dan resepsi pernikahan juga dilarang selama dua minggu PPKM ini. \"Yang nggak boleh buka bioskop, wedding gak boleh selama dua pekan. Kalau rumah makan, mall, minimarket, serta warung bahan pangan boleh, tapi kita perketat,\" ujarnya saat ditemui di area Aula Semergou, Senin (6/12). Eva mengungkapkan, dirinya bersama Fokopimda akan menggelar rapat persama untuk mensosialisasikan teknis PPKM Level 3 yang mulai 22 Desember ini. Juga Bandarlampung akan memperketat syarat perjalanan dan penyekatan. \"Hotel-hotel dan penginapan lain akan kita tinjau semuanya dan untuk cafe semuanya akan tutup. Objek wisata tutup selama dua pekan. Ini tidak lain supaya menekan Omicron, karena di luar negri susah ada sekitar 15 negara yang terkonfirmasi masuk varian ini,\" ungkapnya. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahu sanak saudaranya yang belum divaksin untuk mau divaksin. Meski vaksinasi Kota Bandarlampung telah mencapai 84 persen. “Kadang-kadang ada juga nih yang padahal belum vaksin ngomongnya sudah vaksin. Tolong yang belum divaksin nanti Bunda yang datang ke rumahnya deh untuk ajak untuk imbau dan edukasi supaya mau divaksin,” tuturnya. Eva menambahkan, apapun arahan dari pemerintah pusat akan dijalani. \"Tapi kita tetap harus perketat ini karena Bandarlampung ini kan ibukota dan harus bener-bener kita jaga dengan baik,” ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: