Selama PPKM Level 4, Disdukcapil Hanya Layani Adminduk Melalui Online

Selama PPKM Level 4, Disdukcapil Hanya Layani Adminduk Melalui Online

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat hanya bisa dilakukan secara online.

Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Lambar AK Syamsul mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus Corona.

\"Sampai dengan PPKM level 4 berakhir, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan via online, tidak lagi seperti biasa. Nantinya kebijakan tersebut akan ditinjau kembali,\" kata Syamsul.

Dijelaskan, pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan, hanya diperuntukkan kondisi darurat. Sedangkan penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file.

”Pengiriman persyaratan tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB melalui email [email protected] atau WhatsApp dengan nomor 0822-8916-4183 (untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (pelayanan e-KTP dan KIA), 0822-8916-4185 (registrasi BPJS, perbankan dan kartu SIM prabayar atau data base warehouse (DWH) serta konsultasi) dan 0813-7938-9555 atau 0857-6990-1861 (pelayanan akta kelahiran, akta perceraian dan akta kematian),\" urainya.

Setelah dokumen hasil pelayanan diterima, maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon. Pelayanan langsung di Disdukcapil hanya untuk keperluan legalisir. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: