Jadi Kurir Sabu, Warga Riau Divonis 15 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Warga Riau Divonis 15 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nia Apriani (23), warga Riau, dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Masriati. Pasalnya, Nia terbukti menjadi seorang kurir narkoba seberat 2 kilogram. \"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Nia Apriani,\" ujar Masriati saat membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25/3). Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku berterusterang dan berlaku sopan selama di persidangan,\" jelasnya. Majelis hakim menambahkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: