Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Mengundurkan Diri

Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Mengundurkan Diri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang (Tuba) Nazaruddin resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni, Rabu (3/2). Menurut Anthoni, Nazaruddin mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Selain itu, ia juga ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang sebagai tersangka dugaan korupsi. \"Beliau (Nazaruddin, red) mundur karena alasan kesehatan. Di sisi lain dia juga ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019,\" ungkap Anthoni. Mantan Kepala Bappeda Litbang itu menjelaskan, Pemkab Tulangbawang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejaksaan. Meski begitu, pemerintah daerah tetap meminta semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah. \"Inikan kasus pidana individu yang berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi, bukan kasus perdata makanya kita tidak memberikan pendampingan hukum,\" tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Kejari Tulangbawang menetapkan Kadisdik Nazaruddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Pihak Kejari Tulangbawang menjelaskan jika modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: