Iklan Bos Aca Header Detail

Jadi Tersangka Suap DAK Lamteng, KPK Tahan Azis Syamsuddin

Jadi Tersangka Suap DAK Lamteng, KPK Tahan Azis Syamsuddin

RADARLAMPUNG.CO.ID-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI yang berlangsung sejak Jumat (24/9) malam. Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput Azis yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan isolasi mandiri. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (25/9) dinihari KPK akhirnya menahan Azis Syamsuddin. Azis mengenakan rompi oranye dan dihadirkan dalam konferensi pers KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri. \"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah,\" katanya. Menurut Firli penahanan Azis Syamsuddin sudah memenuhi syarat. Dirinya juga menyatakan, tindak perkara korupsi termasuk perkara DAK Lampung Tengah akan diusut tuntas. “KPK harus menuntaskan setiap tindak perkara korupsi. Karena pada prinsipnya kami sangat mendengar harapan masyarakat. Yaitu KPK harus menuntaskan setiap perkara korupsi. Jikalau ada keterangan bukti tentu kita tindaklanjuti,” Azis menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Nama Azis Syamsuddin terseret perkara DAK Lampung Tengah setelah Dewan Pengawas KPK RI memeriksa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka suap kasus Walikota Nonaktif Tanjungbalai, Syahrial. Sebelumnya Dewan Pengawas KPK RI membeber fakta sidang etik AKP Stepanus Robin Pattuju. Dewas membeber soal dugaan pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju. Pemberian itu terkait perkara fee proyek Lampung Tengah. “Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap anggota Dewas KPK RI Albertina Ho saat membaca pertimbangan sidang putusan untuk AKP Robin Senin (31/5) seperti dikutip detik.com. Nama Azis juga disebut dalam persidangan perkara fee proyek Lamteng dengan terdakwa Mantan Bupati Lamteng Mustafa. Mantan Kadis PU Lamteng Taufik Rahman dalam persidangan menyebut ada aliran dana memuluskan lobi DAK Lamteng lewat orang yang bernama Aliza dan akan diserahkan ke Azis Syamsuddin. JPU perkara itu, Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi kala itu enggan berkomentar banyak. “Tunggu fakta persidangan saja,” ucapnya Rabu (13/2). (net/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: