Iklan Bos Aca Header Detail

Jadikan Rumah Tempat Jualan Sabu, Warga Denteteladas Diciduk Polisi

Jadikan Rumah Tempat Jualan Sabu, Warga Denteteladas Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas berhasil menangkap Ian Pujiana alias Boge (28), warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Boge ditangkap personil Polsek Denteteladas lantaran menjadi pelaku penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (21/8) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku Boge yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pesta sabu. \"Begitu ada laporan petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan,\" kata AKP Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Kamis (22/8). Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 30 bungkus kecil paket sabu dan timbangan digital. \"Setelah kami dalami, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial A,\" jelas Kapolsek. Setelah mendapatkan identitas rekannya A, Polsek Denteteladas lalu melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya tersebut. \"Ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk daftar pencarian orang. Di rumah pelaku A, petugas juga berhasil menyita BB berupa satu bungkus kecil paket sabu, dua buah bong (alat hisap sabu), dan timbangan digital,\" ungkapnya. Total Polsek Denteteladas berhasil menyita 31 bungkus kecil paket sabu, dua buah timbangan digital, dua buah bong, korek api gas, dan handphone Nokia 105 warna hitam. Boge saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas untuk dilakukan pengembangan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: