Iklan Bos Aca Header Detail

Jadwal Sidang Duo Mantan Kadis PUPR Lamsel Ditetapkan

Jadwal Sidang Duo Mantan Kadis PUPR Lamsel Ditetapkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga majelis hakim akan menyidangkan dua terdakwa pengembangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel). Kedua tersangka itu yakni Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menunjuk Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim. Dan dia anggota lainnya Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus. \"Sidang akan digelar pada Kamis (25/2) mendatang,\" kata Wakil Ketua PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, Rabu (17/2). Lantas, apakah sidang fee proyek Lamsel ini akan bersamaan dengan jadwal sidang perkara fee proyek Lamteng ? Dadi menjelaskan, akan ada penyesuaian jadwal berhubung majelis hakim yang menyidangkan dua perkara tersebut sama. \"Memang kebetulan kan majelis hakimnya sama. Nanti akan kita sesuaikan lagi jadwal sidangnya,\" kata dia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun telah menerima jadwal sidang itu. \"Ya untuk jadwalnya kita sudah diberitahu,\" katanya. Namun, apakah akan bersamaan dengan sidang Mustafa, JPU menurut Taufan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. \"Kami mengikuti saja nanti kebijakan dari majelis hakim,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: