Selewengkan Dana Covid-19, Hukuman Mati!

Selewengkan Dana Covid-19, Hukuman Mati!

radarlampung.co.id - Inspektorat Tanggamus memberikan peringatan keras kepada aparatur pekon untuk tidak menyelewengkan dana pencegahan Covid-19 yang dianggarkan melalui dana desa. Pelaku bisa diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah mengatakan, ancaman hukuman tersebut berdasar surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8/2020.

Surat edaran itu mengatur ancaman hukuman bagi penyalahguna anggaran dalam pengeluaran barang dan jasa berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19.

\"Di Tanggamus, dana penanganan dan dampak Covid-19 bukan saja dianggarkan oleh pemerintah kabupaten. Namun juga melalui dana desa,\" kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia, Selasa (7/4).

\"Aparatur pekon kami minta agar menggunakan dana pencegahan Covid-19 yang diambil dari dana desa dengan benar dan sesuai aturan. Jangan diselewengkan. Sebab sudah ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup,\" tegasnya. 

Menurut Gustam, sanksi tersebut sangat berat. Bahkan lebih berat dari ancaman tindak pidana korupsi yang selama ini ada. Berlaku juga pada penyeleweng dana desa.

\"Ancaman hukuman ini lebih berat, karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah mematikan,\" urainya.

Dilanjutkan, peringatan ancaman tersebut sudah dikirimkan ke seluruh kecamatan agar diteruskan ke pekon. \"Inspektorat nanti bakal mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dana desa yang diperuntukkan pencegahan Covid-19,\" pungkasnya.

Sementara, berdasar data yang dihimpun, setiap pekon di Tanggamus menganggarkan Rp80 juta hingga maksimal Rp200 juta dari dana desa. Jumlahnya berbeda-beda, tergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduk.

Anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut juga merujuk Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai.

Surat edaran tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Dinas PMD dan tenaga ahli pendamping. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: