Selewengkan Dana Desa, Oknum Kapekon di Cukuhbalak Ditahan

Selewengkan Dana Desa, Oknum Kapekon di Cukuhbalak Ditahan

radarlampung.co.id – Penyidik Polres Tanggamus menahan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa 2018. Berdasar audit BPKB Perwakilan Lampung, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp508.428.473. Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansyah mengatakan, dalam dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut, ada pekerjaan pembangunan yang tidak terealisasi. APBDes tersebut mencapai Rp742,335 juta lebih. Selama ini oknum kepala pekon sudah diberikan kesempatan memperbaiki dengan pekerjaan susulan. Namun tidak dilakukan. ”Berdasar hasil audit BPKB Perwakilan Lampung, ada kerugian negara yang mencapai Rp508.428.473,\" kata Yuliansyah. Yuliansyah yang didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menuturkan, pekerjaan lain adalah jalan rabat beton tiga ruas masing-masing dengan panjang sekitar 500 meter. Lalu bangunan Polindes dan pekerjaan lainnya. Selama ini oknum kepala pekon sudah diberi pembinaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. \"Oknum (kepala pekon) itu sudah ditahan di Mapolres Tanggamus sejak 8 Oktober lalu,” sebut dia. Lebih lanjut Yuliansyah mengungkakan, dari hasil pemeriksaan, dana desa itu digunakan oleh Amir Hamzah untuk keperluan pribadi. Modusnya memberikan dokumen fitif. ”Perkara ini adalah hasil temuan dari kepolisian atas informasi dari anggota. Lantas dilakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi. Kemudiann didasari audit BPK Lampung,\" paparnya. Sejauh ini, terus Yuliansyah, belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menambahkan, pada 2018 lalu, Pekon Sukapadang juga menerima bantuan Program Gerbang Saburai dari Provinsi Lampung. Dugaannya, program tersebut tidak dilaksanakan. ”Dugaanya, anggaran dana desa 2019 untuk menutupi penyelewengan tahun 2018. Tapi itu masih dipantau lagi,\" urainya. Sebelumnya, Inspektorat Tanggamus menyatakan penggunaan dana desa 2018 Pekon Sukapadang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pekon ini menerima dana dengan total Rp1,212 miliar lebih. Terdiri dari dana desa Rp742,335 juta lebih, dana bagi hasil pajak Rp7,5 juta, retribusi daerah Rp1,4 juta, alokasi dana desa (sharing APBD Tanggamus) Rp275,131 juta, bantuan provinsi Rp6 juta dan Gerbang Saburai Rp180 juta. Sekretaris Inspektorat Gustam mengatakan, hal yang terjadi di pekon tersebut adalah penghasilan tetap (siltap) belum terbayarkan. Kemudian waktu perbaikannya sudah habis. Maka jadi kewenangan aparat hukum untuk melakukan penyidikan. \"Sifat Inspektorat hanya pembinaan saja. Untuk proses selanjutnya kewenangan kepolisian. Kami sudah menyerahkan hasil evaluasi dan data lainnya ke Polres Tanggamus,\" kata Gustam. (zep/ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: