Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Debt Collector
radarlampung.co.id – Penyidik Polres Pesawaran masih menyelidiki penganiayaan yang dialami Akhmad Saiku. Pelakunya diduga debt collector dari sebuah perusahaan leasing. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. ”Pasti akan kita ungkap. Prinsipnya, kalau sudah ada laporan, akan kita tindak lanjuti,\" kata Popon kepada Radarlampung.co.id, Senin (4/3). Popon mengatakan, salah besar jika debt collector menarik paksa kendaraan yang menunggak pembayaran. ”Bahkan, kalau dia (debt collector) nggak ada sertifikasi collector, itu nggak boleh dia narik. Makanya kita akan cek juga nantinya,\" kata Popon, Senin (4/3). Ditanya soal pinjam pakai kendaraan, Popon mengatakan hal ini harus melihat dahulu, apakah kendaraan tersebut masuk barang bukti atau tidak dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Bila kendaraan tersebut tidak masuk dalam barang bukti, tidak ada masalah untuk dikembalikan kepada pihak leasing. Sebab secara hak yang sah, kendaraan itu milik leasing karena kreditur menunggak. \"Namun bila masuk dalam barang bukti, ada mekanisme untuk peminjaman kendaraan. Tinggal masalahnya, apakah mekanisme itu dijalankan atau tidak. Nanti saya akan cek. Dalam hal barang bukti, semua kewenangan penyidik. Boleh atau tidaknya dipinjamkan. Namun kalau ada maladministrasi dan terbukti, saya akan berikan sanksi tegas,\" sebut dia. Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Pesawaran Fabiyan mempertanyakan proses penyelidikan dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang terhadap rekannya. Menurut Fabiyan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padangcermin Februari lalu. Namun sampai sekarang belum juga ada tersangka. Menurut Fabiyan, kasus pengeroyokan terhadap Ahmad Saiku, terjadi Rabu (30/1) silam. Saat itu Akhmad Saiku tengah mengendarai mobil Honda Mobilio B 1107 VKQ milik Agus Lani. \"Pada waktu itu Ahmad Saiku sedang bertamu di Hanura. Tiba-tiba datanglah orang yang mengaku dari pihak leasing dan menanyakan pada Saiku, apakah benar dia yang membawa mobil Honda Mobilio,\" kata Fabiyan, Minggu (3/3). Saat itu Saiku tak tahu kalau mobil yang dipinjamnya masih menunggak cicilan. Orang yang mendatangi Saiku meminta agar mobil diserahkan. Tapi Saiku tidak menolak. Akhirnya Saiku dipukuli dan mobil yang dikendarainya ikut penyok. \"Korban ditarik paksa keluar dan dipukuli hingga memar dan bengkak diwajahnya. Sampai dirawat tiga hari di rumah sakit,\" paparnya. Atas kejadian ini korban melapor dan mobil dijadikan barang bukti. Namun, kata Fabiyan, mobil yang dijadikan barang bukti ternyata telah diserahkan ke pihak lain dengan alasan dipinjam pakai. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: