Seluruh Saksi Kasus APK Dicoret Tulisan PKI Tak Pernah Hadir, Senin Gakkumdu Tuba Lakukan Pembahasan Kedua

Seluruh Saksi Kasus APK Dicoret Tulisan PKI Tak Pernah Hadir, Senin Gakkumdu Tuba Lakukan Pembahasan Kedua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tulangbawang bakal melanjutkan pembahasan kedua atas kasus dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik caleg yang juga memajang wajah capres 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin yang dicoret tulisan PKI. Ketua Bawaslu Tuba Rahmat Lihusnu mengatakan, Sentra Gakkumdu Tuba akan melakukan pembahasan kedua untuk menentukan bakal kembali dilanjutkan atau tidaknya kasus ini. \"Senin (25/3) sore kami akan melakukan pembahasan kedua di gakkumdu. Kalau sejauh ini kami hanya menerima keterangan dari pelapor, karena keempat saksi tidak ada yang hadir,\" sebut Rahmat melalui ponselnya Minggu (24/3). Pihaknya mengatakan telah memanggil keempat saksi. Masing-masing dua kali pemanggilan. Keempatnya tak hadir, namun Sentra Gakkumdu tetap akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya. \"Iya semua saksi nggak datang, tapi pelapornya datang. Selanjutnya pembahasan ini akan membahas langkah akan dilanjutkan atau tidak. Tapi terlapor sudah diketahui baik alamatnya, sayang informasinya kini menghilang namun belum kami lakukan langkah selanjutnya,\" sambung Rahmat. Pembahasan kedua ini termasuk akan membahas soal diperlukan atau tidaknya pemanggilan terlapor. Gakkumdu juga akan mengecek apakah syarat formil dan materil cukup untuk dilanjutkan. Diberitakan sebelumnya, kasus yang awalnya temuan ini berubah menjadi laporan. Sebab DPC PDI Perjuangan Tuba akhirnya memperoses sebagai laporan, di mana turut dicantumkan barang bukti, saksi dan dua orang terduga terlapor. \"Iya benar kami proses atas laporan Sopi\'i Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tuba. Ada 3 terlapor yang dilaporkan A, D, dan R,\" sebut Rahmat. Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: