Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Eksekutor Segera Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Lapas Rajabasa

Jaksa Eksekutor Segera Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke Lapas Rajabasa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni sudah resmi divonis: Hermansyah Hamidi 6 tahun penjara dan Syahroni 4 tahun penjara. Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding. Tetapi menerima putusan apa yang diputuskan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menerima putusan itu. Artinya, jaksa eksekutor akan mengeksekusi kembali keduanya (Hermansyah Hamidi dan Syahroni) untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. \"Sebenarnya jaksa eksekutor KPK sudah bisa langsung melakukan eksekusi terhitung 24 Juni 2021 kemarin. Karena kan putusan sudah inkracht,\" katanya, Minggu (27/6). Menurut Taufiq, pihak dari Syahroni sudah meminta untuk dieksekusi ke Lapas Rajabasa. \"Jadi tinggal menunggu (eksekusi) dilakukan jaksa eksekutor,\" kata dia. Sementara itu, Kalapas Rajabasa Maizar menuturkan, pihaknya belum menerima surat eksekusi terkait keinginan kedua terpidana: Hermansyah Hamidi dan Syahroni untuk ditahan di Lapas Rajabasa. \"Sampai saat ini belum (terima),\" kata Maizar. Namun apabila nanti keduanya meminta dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Maizar menjelaskan bahwa keduanya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. \"Juga akan ditempatkan di sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan),\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: