Jaksa Hentikan Kasus Penganiayaan Berlatar Utang di Lamsel
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pihak kejaksaan menerapkan restorative justice penghentian perkara tindak pidana ringan dengan tersangka Susanti. Susanti sendiri terjerat pasal 351 ayat (1) KUHP. Pihak Kejari Lampung Selatan sebelumnya diketahui telah memohonkan restorative justice ke Kejaksaan Agung pada Jumat (4/2). Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gery Yasid, telah mendapat delegasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan. Pihak kejaksaan meluluskan restorative justice perkara Susanti atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya tersangka belum pernah dihukum dan tindak pidana yang dilakukan diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Disamping itu, Susanti dan korban telah menanda tangani surat perdamaian. Kemudian, pertimbangan kerugian yang ditimbulkan dari perkara itu tidak lebih dari Rp2,5 juta. \"Yang pada intinya para pihak masih ada hubungan keluarga dan untuk menghindari konflik antar keluarga yang lebih luas, para pihak sepakat bahwa perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dan tersangka membantu biaya pengobatan sebesar Rp15.000.000,\" jelas Made. Perkara yang menjerat Susanti itu terjadi Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB di Dusun IV A Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. \"Dimana pada saat korban Resdiana melewati depan rumah saksi Riana, korban Resdiana mampir kerumah saksi Riana karena ada saksi Jumiati. Kemudian saksi Jumiati menelpon Tersangka Susanti dan Tersangka mendengar suara korban Resdiana dan Tersangka meminta korban untuk membayar hutangnya,\" jelasnya. Lalu korban Resdiana menjawab bahwa dirinya tidak punya hutang pada Susanti melainkan kepada anak Susanti sebesar Rp1 juta. \"Tidak lama Tersangka datang kerumah saksi Riana dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, dan langsung menghampiri korban Resdiana kemudian marah-marah dan Tersangka mengunakan helm warna merah memukul wajah sebelah kanan korban Resdiana,\" kata Made. Akibatnya, korban mengalami memar di pipi dan bawah kelopak mata. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jatiagung Lampung Selatan. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: