Sembarangan Foto dan Di-upload, PTPS Disanksi!

Sembarangan Foto dan Di-upload, PTPS Disanksi!

radarlampung.co.id – Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diminta tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab, dalam tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu, mereka memiliki kode etik dan aturan yang harus ditaati. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Pesawaran Riswanto mencontohkan salah satu bentuk larangan dalam kode etik. Yakni foto bersama dengan peserta Pemilu. Apalagi sampai mengupload foto tersebut ke sosial media. \"Jika ada yang melanggar, maka diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegas Riswanto saat menghadiri pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) PTPS se-Gedongtataan dalam Pemilu 2019 di Gedung KONI setempat, Selasa (26/3). Sementara, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gedongtataan Jono Maulana mengatakan, sebelum melaksanakan tugasnya, para PTPS diberikan pembekalan. Dengan begitu, mereka bisa bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Panwascam. \"Pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari. Untuk itu, para PTPS yang telah dilantik harus mempersiapkan diri untuk bekerja dengan profesional sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Kemudian menghindari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tugas PTPS adalah mengawasi jalannya Pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran,” sebut dia. Jono melanjutkan, , PTPS di Kecamatan Gedongtataan mencapai 302 orang. Mereka mengawasi TPS yang tersebar pada 19 desa. (ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: