Iklan Bos Aca Header Detail

Sembilan Bulan Belum Punya Wakil, Gubernur Warning Bupati Mesuji

Sembilan Bulan Belum Punya Wakil, Gubernur Warning Bupati Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasca dilantik menjadi Bupati Mesuji definitif sejak 4 Februari lalu, Bupati Mesuji Saply hingga saat ini urung memiliki wakil Bupati. Hal ini sempat disinggung Gubernur Lampung saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan 2019-2024, Budi Utomo di Lantai III Balai Keratun, Pemprov Lampung. \"Jangan terlalu lama bupati tidak memikirkan segera dilantik wakil bupati, Jangan sampai berpolemik seperti kabupaten Mesuji. Karena ada salah satu partai belum menandatangani dan dia tidak mau meneruskan itu, padahal partai hanya pengusung dan tidak ada perwakilan DPRD. Satu kali seminggu pak sekda, apabila tidak ada tindaklanjuti laporkan Mendagri bahwa bupati ngeyel. Jangan sampai saya berpikiran seperti itu,\" beber Arinal Selasa (3/11). Dia mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati harus tetap ada didalam pemerintahan. Hal ini mengenai tugas dan tanggungjawab yang diberikan. \"Sudahlah, Bupati, Wakil Bupati punya tanggungjawab, jadi (Bupati) tetap harus ada wakil. Begitu juga Gubernur wakil Gubernur tetap harus ada, persoalan tugas dan tanggungjawab itu disesuaikan. Prinsip wabup harus ada dan membantu pelaksanaan. Saya tunggu jangan terlalu lama pak,\" tambah Arinal. Saat ditanyai ke Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto, ternyata Pemprov sudah menyurati dua kali Bupati Mesuji untuk memilih wakil Bupatinya. Bahkan Fahrizal menyebut Gubernur Arinal sudah mewarning Bupati Mesuji. \"Kita sudah dua kali mengirimkan surat. Pak Gubernur memberikan warning, karena terkait pemerintahaan itu pekerjaan nya bisa normal, jadi bupati itu harus dibantu oleh wakil bupati,\" sebut Fahrizal. Saat ini menurutnya, pengajuan wakil bupati Mesuji masih dalam proses. \"Karena ini kan ada prosesnya . Untuk itu, dari partai-partai pengusungnya itu harus mengajukan, harus ada dan yang saya dengar itu, sedang dalam proses,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: