Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa KPK Ajukan Banding Terkait Putusan Simon Susilo dan Budi Winarto

Jaksa KPK Ajukan Banding Terkait Putusan Simon Susilo dan Budi Winarto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak puas dengan putusan majelis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk perkara penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto alias AWI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan vonis tersebut. Padahal di satu sisi majelis hakim telah mengambil alih seluruh isi surat tuntutan yang menyatakan keduanya bersalah karena telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. \"Sudah kita ajukan banding. Upaya banding ini kita sampaikan pada Jumat kemarin,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (18/11). Untuk diketahui, Simon Susilo dan Budi Winarto menyuap Mustafa --kini telah mantan bupati-- sebanyak Rp12,5 miliar. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp5 miliar. Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan keduanya dipidana penjara selama 2,5 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: