Jaksa Sebut Komitmen Fee Proyek 21 Persen untuk Suap Proyek Infrastruktur
Radarlampung.co.id - Sidang perdana dugaan suap infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan Direktur PT. Prabu Sungai Andalas akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/10) siang. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK Subari Kurniawan mendakwa Gilang dengan dua pasal yakni melanggar pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditanbah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa dalam dakwanya menyebut Gilang memberikan uang Rp1,4 miliar ke Zainudin Hasan. \"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yang bertentangan dengan kewajibannya,\" ujar Sobari. Pemberian dilakukan melalui Syahroni dan Agus Bakti Nugroho sejak November 2017 hingga 25 Juli 2018. Gilang memberikan uang dengan sebutan komitmen fee proyek sebesar 21 persen untuk memenangkan 15 proyek sejak tahun 2017 hingga 2018 yang ada di Dinas PUPR Lamsel. Rinciannya, untuk Zainudin Hasan sebesar 15 persen hingga 17 persen. \"Komitmen fee digunakan Zainudin sebesar 15 hingga 17 persen. Sisanya, untuk panitia lelang dan operasional,\" urai jaksa. Itu disampaikan oleh Syahroni anak buah Gilang, dia akhirnya menyetujui komitmen fee tersebut. (nca/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: