Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Proyek Fiktif

Jaksa Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Proyek Fiktif

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang menunda sidang perkara dugaan penipuan proyek fiktif di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Lampung dengan terdakwa Nurbuana. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustam belum siap dengan dakwaan. \"Jadi sidang ditunda. Jaksa enggak menghadirkan terdakwa Nurbuana juga,\" kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (14/2). Untuk diketahui, dalam perkara ini, Nurbuana diduga telah menggelapkan uang milik Dafriansyah sebesar Rp684 juta. Dafriansyah diduga ditipu karena disebutkan akan mendapatkan proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp37 miliar. Dengan rinciannya pembangunan ruas jalan yang terletak di Padang Cermin Teluk Kiluan senilai Rp22.827.587.995. Lalu pembangunan ruas jalan di Kali Rejo Pringsewu senilai Rp5.726.072.921. Lalu kemudian pembangunan ruas jalan di Daya Murni Gunung Batin Rp. 5.583.815.095. Selanjutnya pemeliharaan ruas jalan di Jabung Simpang Labuhan Maringgai Rp. 2.020.852.408. Dan terakhir pemeliharaan ruas jalan di Metro Tanjung Kari Rp. 1.010.426.244. Proyek tersebut bakal dikerjakan pada tahun 2020. Tetapi dalam perjalaannya usai menyerahkan uang Rp684 juta, korban tak kunjung mendapatkan proyek tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa Nurbuana bakal didakwa Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: