Sementara, 1.236 Pelamar Ramaikan CPNS Lamtim

Sementara, 1.236 Pelamar Ramaikan CPNS Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumlah pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus bertambah. Kepala Badan Kepegawaian Penidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, hingga Rabu (14/7), total pelamar yang telah mengunggah berkas persyaratan secara online sebanyak 1.236. Sementara, yang masih mengisi formulir sebanyak 2.650. Dilanjutkan, jadwal pendaftaran masih akan berlangsung hingga 21 Juli 2021 mendatang. Setelah jadwal pendaftaran berakhir, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi dan hasilnya akan diumumkan pada 28 hingga 29 Juli 2021. Sedangkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) rencananya akan dilaksanakan pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. \"Jumlah pelamar masih akan terus meningkat karena jadwalnya masih akan bertambah,\" jelas M. Ridwan didampingi Kabid Formasi dan Pengadaan Aan Setiawan. Diketahui, pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini pelamar tidak dapat mengetahui perkembangan berapa jumlah pelamar untuk masing-masing formasi. Hal itu untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pelamar pada saat menjelang berakhirnya jadwal pendaftaran pada 21 Juli 2021 mendatang. \"Saat ini, panitia seleksi daerah juga hanya bisa mengakses jumlah pelamar. Sedangkan, jumlah sebaran pelamar untuk masing-masing formasi belum dapat diakses,\" jelas M. Ridwan didampingi Kabid Formasi dan Pengadaan Aan Setiawan, Selasa (6/7). Ditambahkan, semua pelamar yang telah mengunggah berkas dan mengisi formulir itu untuk formasi CPNS. Sedangkan, untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) datanya ada di Kementrian Pendidikan. Tahun ini Lamtim mendapat alokasi CPNS sebanyak 301. Itu terdiri dari 178 tenaga kesehatan dan 123 tenaga tekhnis. Kemudian,  alokasi PPPK sebanyak 2.522 untuk tenaga pendidikan. “Formasi, jadwal pendaftaran dan persyaratan lengkapnya dapat diakses melalui website lampungtimurkab.go.id,”jelas M. Ridwan. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: