Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam.

Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.

\"Amar putusan bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3,\" ujarnya. (wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: