Sempat Buron 5 Tahun Pencuri Ponsel Diamankan
Radarlampung.co.id-Upaya Polsek Metrokibang Lampung Timur memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 tahun lalu membuahkan hasil. Itu setelah Tekab 308 Polsek Metrokibang mengamankan RN (25) warga Kecamatan Natar Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Metrokibang AKP Elita Karmila menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 2 unit telepon genggam. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka di rumah Heri Santoso (50) warga Desa Sumberagung Kecamatan Metrokibang pada 22 Februari 2015. Modusnya, tersangka memanjat dinding pagar belakang rumah korban. Kemudian, mencongkel pintu belakang dan mengambil 2 unit telepon genggam korban. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Natar Lampung Selatan, Sabtu (22/8). \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih laniut,\" jelas AKP Elita Karmila. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: