Iklan Bos Aca Header Detail

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pencuri Ponsel

Sempat Buron, Polisi Ringkus Pencuri Ponsel

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polres Way Kanan dan Polsek Banjit mengamankan ML (33), warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan. ML merupakan buron kasus pencurian di perumahan SDN 1 Bonglai Kecamatan Banjit. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syaputra menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 11 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Siti warga perumahan SDN I Bonglai terbangun dan menyadari ponsel miliknya telah raib. Tidak hanya ponsel Siti, tetapi ponsel Endang sang anak juga turut raib. Atas kejadian itu Siti melapor ke Polsek Banjit. Pada Senin (5/7) sekitar pukul 17.00 WIB polisi mendapat informasi ML berada di rumahnya dan pada pukul 18.40 WIB ML ditangkap polisi. \"Kini tersangka bersama barang bukti satu unit Hp merk VIVO Y53 warna Gold IMEI 86846035356053 telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: