Sempat Buron, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2013 Diringkus di Bengkulu

Sempat Buron, Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2013 Diringkus di Bengkulu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bekerjasama dengan Kejati Bengkulu meringkus Hari Kurniawan tersangka pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2013. Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Hari diringkus disebuah SPBU yang berada di Bengkulu, Jumat (8/11) kemarin. Dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia membenarkannya. \"Ya benar. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan,\" ujar Yusna -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Selasa (12/11). Namun, Yusna enggan berkomentar banyak mengenai penangkapan DPO yang telah lama dicari tersebut. Dikarenakan ia akan ke Jakarta. \"Nanti saja ya, konfirmasinya ke Kasi Intel (Idwin Saputra, red) saja,\" tegasnya. Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai ini, senada dengan dikatakan Yusna, Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra ikut membenarkannya. \"Ya kemarin (Jumat, red) ada penangkapan. Tapi nanti saja ya, saya masih ada acara di luar,\" tuturnya. Untuk diketahui, tersangka DPO Hari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013 dan terpidana selaku Direktur PT Panca Artha Mandiri. Dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Ketua Mansyur dan Anggota Ahmad Baharudin Naim, serta Medi Syahrial Alamsyah, menjatuhkan hukuman penjara kepada Hari selama 5 tahun penjara da denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, Hari juga kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada  terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp673.510.160. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan  Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: