Sempat Deadlock, UMK Lamteng 2021 Diajukan Naik 3,3 Persen

Sempat Deadlock, UMK Lamteng 2021 Diajukan Naik 3,3 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat pembahasan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah sempat deadlock, Kamis (5/11). Meski demikian, akhirnya upah minimum kabupaten (UMK) 2021 Lamteng tetap diajukan kenaikan sebesar 3,3 persen. \"Sempat deadlock dan belum ada titik temu. UMK Lamteng 2021 belum ada kesepakatan,\" kata Ketua DPC SPSI Lamteng Darul Qutni. Darul menyatakan, pihaknya berpedoman dengan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. \"Kita berpedoman dengan PP 78 untuk meng-cover harapan pekerja terakomodasi. Hal ini terkait kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di tengah pandemi Covid-19. Kita usulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,3 persen dari UMK 2020 sebesar Rp2.432.001,57. Usulan kenaikan ini akan diajukan ke gubernur. Jadi belum fik,\" ujarnya. Apindo, kata Daru, masih keukeh berpedoman dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans. \"Apindo masih berpegang teguh dengan SE Menakertrans No. M/11/HK.04./2020 terkait upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19. Jadi tidak ada kenaikan UMK,\" ungkapnya. Sedangkan Sekretaris F-Hukatam SBSI Lamteng Edo Edward menyatakan, rapat sudah dilaksanakan dua hari. Pertama 2 November 2020 dan 5 November 2020. \"Rapat hari ini sempat deadlock karena ada titik temu. Tapi setelah ashar tadi sudah ada keputusan,\" ujarnya, Kamis (5/11). Keputusan yang diambil Dewan Pengupahan, kata Edo, sesuai PP No. 78. \"Sesuai keputusan PP No. 78. Hasil kajian produk domestik bruto dan inflasi tetap kenaikan. Kita ajukan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,3 persen atau Rp2.523.848,81. Ini kesepakatan yang akan diajukan ke gubernur,\" ungkapnya. Sementara Kadisnakertrans Lamteng Sopian belum mau berkomentar. \"Besok aja. Berita acaranya belum dibuat,\" katanya. Rapat diikuti perwakilan F-Hukatam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: