Sempat Dihadang Massa, Polisi Tangkap Buron Curanmor

Sempat Dihadang Massa, Polisi Tangkap Buron Curanmor

radarlampung.co.id - Rudi Guntara (25), warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, menjadi buron polisi setelah aksinya mencuri motor terekam CCTV, Senin (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mencuri motor korban Riki Subeki (23), warga Kampung Harapanrejo, Kecamatan Seputihagung, saat sedang bekerja di bengkel servis dinamo Anton Teknik, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menceritakan kronologis kejadian. \"Korban sedang kerja di bengkel. Motor Honda Revo Fit BE 5377 IH miliknya diparkir di dalam gudang bengkel. Ketika korban hendak pulang setelah bekerja, motornya sudah tak ada. Kemudian korban mengecek CCTV, ada dua pelaku membawa motor korban. Korban melapor ke Polres Lamteng,\" katanya. Berdasarkan laporan korban, kata Edi, pihaknya langsung menindaklanjuti. \"Kita tindak lanjuti laporan korban. Kita ketahui siapa pelakunya,\" ujarnya. Pada Rabu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB, kata Edi, pihaknya mendapat informasi salah satu pelaku Rudi Guntara bersembunyi di rumah kosong Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Bahkan meminta bantuan warga. Massa pun berkumpul sehingga kita ambil tindakan tegas dan terukur,\" ungkapnya. Ketika tersangka hendak dibawa ke mapolres, kata Edi, massa sempat menghadang. \"Dengan upaya paksa, tersangka berhasil dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya. Dari tangan tersangka, kata Edi, diamankan kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor. \"Dari hasil interogasi, tersangka juga tercatat sebagai DPO Polsek Gunungsugih dengan Nomor LP/50/B/II/2022/Sek Gunsu/Res Lamteng Tanggal 11 Februari 2022. Juga telah mencuri motor pencari rumput di Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian. Ketika beraksi tidak seorang diri. Rekannya masih kita kejar,\" ujarnya Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: