Iklan Bos Aca Header Detail

Jam Kerja Baru, ASN Pemprov Harus Lapor Juga di Aplikasi SIKAP

Jam Kerja Baru, ASN Pemprov Harus Lapor Juga di Aplikasi SIKAP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hari pertama menjalani Puasa Ramadan 1443 di lingkungan Pemprov Lampung berjalan biasa. Hanya beberapa aktivitas yang biasanya berupa rapat pada Senin (4/4) terpantau sangat sedikit. Salah satu agenda di Pemprov Lampung, tepatnya di Kantor Gubernur Lampung dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia yang menerima audensi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terkait pelaksanaan Krui Pro 2022 yang hendak dihelat pada Juni mendatang. Terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung selama puasa, Pemprov Lampung yang sudah memiliki aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pegawai (SIKAP). Hal ini guna memantau aktivitas ASN diluar kantor itu menjadi salah satu aplikasi yang digunakan sebagai absensi ASN. Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengatakan, aplikasi tersebut dapat memantau waktu pelaporan jam masuk dan pulang ASN. Apalagi saat Ramadan ini yang memiliki pengaturan jam kerja tersendiri. \"Semua ASN nanti wajib lapor, pada ASN juga menggunakan aplikasi. Dan aplikasi ini diperuntukkan untuk ASN dan ada jadwal khusus minimal pukul 08.00 WIB jadi mereka tetap bekerja seperti biasa,\" beber Freddy. Dia menyebutkan memang selama ramadan ada pengurangan produktivitas kerja. Seperti pengurangan rapat yang dilakukan secara luring (luar jaringan). \"Iya memang ada pengurangan produktivitas. Seperti rapat kita kurangi. Tapi tidak mempengaruhi kualitasnya ya. Tetap harus bekerja maksimal, salah satunya dengan melakukan rapat secara virtual,\" tambahnya. Dia mengatakan Pemprov Lampung jelas akan mengevaluasi disiplin ASN selama Ramadan. Namun tidak dilakukan dalam kurun waktu per hari. \"Untuk evaluasi, tetap dilakukan. Jadi walau tanpa Ramadan pun ASN tetap mendapatkan evaluasi pekerjaan. Karenanya kami meminta yang penting bekerja seperti biasa dan bekerja menyesuaikan ramadan,\" tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: