Jam Operasional Dibatasi, Pusat Perbelanjaan Harus Tutup Pukul 19.00 WIB!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan di Bandarlampung kian diperketat. Ini berdasarkan Surst Edaran Wali Kota Nomor 440/133/IV.06/2021 kepada para pimpinan atau manajer gedung pusat kafe, restoran, hotel, karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat.
Pembatasan jam operasional ini akan dilakukan terhitung Kamis (28/1) mendatang.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, pemkot dan jajaran masih menindaklanjuti perintah gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19 di Bandarlampung.
\"Hasil rapat tadi yaitu menerapkan Peraturan Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 3/2020, dengan menerapkan sanksi-sanksi kepada pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan sampai hiburan malam,\" kata Herman, Senin(25/1).
Ia mencontohkan pusat perbelanjaan seperti Mal harus yang sudah harus tutup setiap pukul 19.00 WIB.
\"Ketika sudah diingatkan dua kali secara tertulis, maka kita lakukan penutupan atau denda. Seperti Mal harus tutup jam 7 malam, tempat hiburan lainnya jam 10 malam. Termasuk juga pedagang yang dipinggiran jalan,\" tegasnya.
Terkait denda yang harus dibayarkan, Herman mengungkapkan hal itu berbeda sesuai dengan Perda Nomor 3/2020. \"Macam-macam. Ada yang Rp15 juta. Untuk orang maksimal Rp 1 juta,\" ungkapnya.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan tim control guna mengecek semua tempat usaha agar edaran bisa diterapkan dengan maksimal. Berkoodinasi dengan aparat kepolisian. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: