Jambret HP, Lalu Dijual Online
radarlampung.co.id-Prayitno (35) harus merasakan dinginnya sel Polres Tanggamus. Pria yang diduga kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah Tanggamus dan Pringsewu tersebut tak berkutik ketika polisi menangkapnya, rabu (23/1). Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengatakan Prayitno ditangkap tim Tekab 308 bersama Polsek Pagelaran. Penangkapannya menindaklanjuti laporan korban Cisilia Rusmini (44) tanggal 3 Desember 2018. \"Saat korban sedang berjalan kaki di jalan raya Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran menuju arah Gereja Santa Maria, Senin Tanggal 3 Desember 2018 sekitar pukul 19.40 Wib tiba-tiba dari arah belakang tas plastik yang berisi handphone dan buku di jambret orang yang tidak dikenal. Kemudian pelaku kabur ke arah Pringsewu,\" jelas AKP Edi Qorinas, minggu (27/1). Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke Polsek Pagelaran. Prayitno ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Kabupaten Tanggamus . \"Dari tangannya juga diamankan barang bukti penjambretan berupa handphone Oppo F9 warna Ungu,\" jelas AKP Edi Qorinas. Selain di Pringsewu, Prayitno juga diduga pernah menjambret di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan di Jalan Belakang RS Advent Bandar Lampung. Barang yang di jambret juga sama yakni Hp sayangnya dua handphone tersebut telah dijualnya secara online. \"Dia menjambret seorang diri dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor,\" katanya. (sag/wdi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: