Jambret IRT, Dua Tersangka Diamankan

Jambret IRT, Dua Tersangka Diamankan

radarlampung.co.id. - Dua tersangka jambret dibekuk Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, di rumahnya masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka yakni Yusuf (35) dan Peno Pratama (18), keduanya warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai AKP Muji Raharjo mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Khuzaima Tunnizza (28), warga Kampung Pulungkencana, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat. \"Para tersangka telah menjambret ibu rumah tangga (IRT) di jalan lintas timur, tepatnya di dekat PT BSSW Wayabung, Kecamatan Gunungbatin Baru. Peristiwa terjadi pada Minggu (25/11) sekitar pukul 12.30 WIB,\" ujarnya, minggu (3/2). Modus yang dipakai, kata Muji, korban yang mengendarai motor dipepet oleh para tersangka. \"Motor korban dipepet. Tas korban yang berisi HP ditarik paksa. Para tersangka langsung kabur,\" ujarnya. Barang bukti yang bisa diamankan, kata Muji, berupa HP android. \"BB-nya HP android yang bisa kita amankan. Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus lainnya,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: