Iklan Bos Aca Header Detail

Semua Pelanggaran Kampanye Diganjar Sanksi Administratif

Semua Pelanggaran Kampanye Diganjar Sanksi Administratif

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung sudah melakukan identifikasi dan monitoring terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak di delapan daerah di Lampung. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, yang terbanyak temuan atau laporannya adalah di Bandarlampung. Di mana, ada pelanggaran menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. \"Untuk persoalan Sabun itu tidak sesuai dengan ketentuan paslon nomor urut 2 (M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo/Yutuber), sudah diberikan sanksi administratif dan tidak boleh lagi mengedarkan sabun. Peredarannya harus ditarik. Sementara untuk pelanggaran prokes juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis,\" kata dia, Senin (12/10). Khoir -sapaannya, melanjutkan, berdasarkan laporan saat ini Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menindaklanjuti temuan dan laporan terhadap Yutuber yang membagikan CD, dan Paslon nomor urut 1, Rcyko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos) yang membagikan kain kepada masyarakat. Diketahui, kain pun tidak termasuk dalam item bahan kampanye.\"Juga terkait persoalan RT yang diduga menghalangi kampanye paslon. Itu masih berproses,\" jelasnya. Khoir melanjutkan, terkait peredaran sabun oleh paslon 1 juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis. \"SP tertulis juga diberikan di Paslon Pesisir Barat sebab melakukan kampanye tanpa STTP. Ini juga terjadi pada paslon nomor 1 Pesawaran M.Nasir-Naldi Rinara SR yang melakukan kampanye diluar ketentuan zonasi, tidak mematuhi prokes dan melibatkan peserta kampanye diluar ketentuan. Ini juga sudah diberikan sanksi administratif,\" kata dia. Untuk dugaan pelanggaran ASN terjadi di dua daerah yakni di Lampung Timur dan Waykanan. Untuk di Lampung Timur laporan terhadap paslon nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi yang diduga memobilisasi kepala desa. Namun, laporan tidak memenuhi unsur lantaran pelapor tidak bisa mengkonstruksikan peristiwa yang sebenarnya. \"Jadi tidak terbukti. Dan kita sudah sampaikan ke Penjabat Bupati dan Sekdanya agar melakukan himbauan dan penekanan terkait netralitas ASN. Sementara di Waykanan sudah diproses juga, meski tidak ada unsur pidana pemilunya, tapi untuk unsur pelanggaran lainnya kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ,\" imbuhnya. Bercermin pada punishment yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dia meminta kepafa seluruh paslon kada agar mengindahkan aturan-aturan khususnya pada tahapan kampanye ini, khususnya kesalahan yang serupa. \"Memang di PKPU 13 tidak diatur mengenai jumlah peringatan tertulis menuju pemangkasan waktu kampanye. Tapi, kita kan bisa melihat, jika itu berulang ya kita rekomendasikan pemgurangan masa kampanyenya,\"tandasnya. Dia juga menegaskan kepada delapan Bawaslu di daerah penyelenggara pilkada serentak agar benar-benar bertindak sesuai dengan aturan. \"Kita sudah instruksikan sampai ke pengawas di tingkat kelurahan. Yang menjadi fokus memang prokes Covid, namun administrasi tahapan kampanye juga penting diperhatikan. Sebab banyak yang terlibat, khususnya masyarakat. Peserta juga kuta harap bisa bemar mematuhi, saling menghormati satu sama laij tanpa melakukan negatif dan black campaign,\" imbuhnya. Sementara, ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan sudah menindaklanjuti temuan pembagian kain oleh Ryckojoss dan saksi terkait. \"Hanya yang bersangkutan belum bisa diklarifikasi. Sudah diundang tapi tidak hadir. Nanti akan dijadwal ulangbberijut dengan saksi. Sementara untuk paslon nomor dua sudah kita rekomendasikan pelanggaran administrasi terkait sabun dan CD,\" ucapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: