Iklan Bos Aca Header Detail

Semua Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal

Semua Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal

radarlampung.co.id - Tehitung sejak ditetapkanya Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019, maka seluruh produk baik yang dihasilkan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berupa barang hingga jasa harus bersertifikasi halal. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Mulyawati Berawi sat berkunjung di Graha Pena Lampung (Markas Besar Radar Lampung), Jumat (20/12). Bersama Forum Produk Halal Provinsi Lampung, Kedatangan rombongan dari berbagai stakeholder terkait ini diterima langsung Chairman Radar Lampung Ardiansyah. \"Dengan diterbitkannya undang-undang 23/2014 jaminan produk halal dan mandatori halal yang diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Maka semua produk diwajibkan bersertifikat halal,\" tegas Mulyawati. Dia menejelaskan, dalam UU tersebut, salah satu pasal nya menjelaskan bahwa barang yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dimana, Pada 2019 hingga 2024, produk yang masuk berkewajiban memiliki sertifikat halal, seperti makanan, minuman dan jasa. \"Untuk pelaksanaannya, kami akan melakukan secara bertahap. Jadi, yang dimaksudkan halal disini misalnya untuk makanan, ya yang tidak mengandung hal-hal yang diharamkan misalnya babi dan turunannya. Termasuk adanya bahan-bahan yang mengandung alkohol,\" tambahnya. Sementara Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung, Yaktiworo menjelaskan, jika sebelumnya pendaftaran sertifikasi halal, MUI hanya voluntery atau sukarela. Namun, saat ini pendaftaran sertifikasi halal hukumnya wajib. \"Sebelumnya soal sertifikasi halal dari LPPOM MUI ini masih voluntery atau sukarela. Jadi silakan produsen datang mensertifikasi dan akan kami layani. Tapi, undang-undang 33/2014 yang sudah ditetapkan dan berlaku 2019 ini menjadi wajib atau mandatory. Sehingga semua produk dan jasa di Indonesia wajib bersertifikat halal,\" tegasnya. Meskipun wajib, pendaftaran sertifikasi halal masih dilakukan secara bertahap. Misalnya produsen makanan diberi waktu hingga lima tahun. Dan untuk pelaku UMKM, nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk biaya pendaftarannya. Namun tidak berlaku bagi perusahaan besar. Sementara, untuk alur proses sertifikasi halal, LPPOM MUI provinsi Lampung menerima pendaftaran sertifikasi halal untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Pendaftarannya, dapat dilakukan dengan datang ke kantor LPPOM Provinsi Lampung di Islamic Center, Rajabasa dan juga melalui pendaftaran online. \"Saat ini kami sudah menggunakan sistem online. Jadi perusahaan yang ingin mendaftar harus online lebih dahulu sign up dulu. Setelah kami approve bisa langsung mendaftar kan registrasi, selanjutnya kami akan meminta pembayaran Rp200 ribu yang buktinya di upload,\" bebernya. Setelah itu, sambung Yaktiworo, pemohon sudah bisa mengakses aplikasi pendaftaran dan bisa melakukan upload dokumen sistem jaminan halal. \"Nanti, dokumen akan kami periksa, namanya pre audit dan setelah lolos pre audit akan kami audit (on set) yang dilakukan dua auditor. Hasilnya akan kami rapatkan LPPOM untuk kami bahas, kalau sudah clear maka akan disampaikan ke rapat komisi fatwa MUI untuk membahas produk yg diajukan halalnya oleh perusahaan,\" tambahnya. Nantinya, Komisi Fatwa MUI lah yang akan menentukan kehalalan produk. Jika produknya sudah halal akan dicetak sertifikat halal dan akan di tandatangani oleh Direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI dan Ketua Umum MUI Provinsi Lampung. \"Selama ini sertifikasi berlaku hanya 2 tahun, tapi tidak akan kami lepas juga. Jadi, perusahaan tetap harus membuat laporan berkala selama 6 bukan secara online,\" katanya. Sementara, perwakilan dari Balai Veteriner Provinsi Lampung, Septianita mengatakan, dari hasil beberapa pengujian yang pernah dilakukan di laboratoriumnya. Pihaknya masih banyak menemukan makanan yang mengandung unsur non halal. \"Dari beberapa tes yang kami lakukan, memang kami masih menemukan ada bakso dan mie ayam yang mengandung babi. Kalau mie ayam itu biasanya dari minyak yang digunakan untuk kuahnya, sementara bakso bisa dari dagingnya,\" jelas Septianita. Adanya beberapa temuan Balai Veteriner tersebut, Thusy Eka Putri perwakilan IKABI (Ikatan Alumni Biologi) lebih mementingkan kepentingan masyarakat untuk melakukan kepengurusan sertifikasi halal. \"Kami lebih pada Menggagas kepedulian masyarakat. Sehingga kita bisa menumbuhkan kesadaran mereka. Saya disini mengajak untuk bergerak secara persuasif, untuk masyarakat juga mau melakukan pendaftaran halal pada produknya,\" tambahnya. Chairman Radar Lampung, Ardiansyah, mengaku Radar Lampung siap mensosialisasikan pentingnya produk halal agar hadir ditengah masyarakat. \"Jadi persoalan halal ini krusial, secara undang-undang oke, perangkat oke. Sekarang tinggal bagaimana kesadaran masyarakat. Semoga Radar Lampung bisa mensosialisasikan soal pentingnya halal pada masyarakat,\" tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: