Jangan Coba-coba Copot Segel PT KBU!
radarlampung.co.id –Ratusan warga Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong menyaksikan penutupan tambang emas milik PT Karya Bukit Utama (KBU) oleh Pemprov Lampung, Kamis (14/3). Diharapkan elemen masyarakat ikut melakukan pengawasan pascapenutupan tambang. Perwakilan Satpol PP Lampung Lakoni mengatakan, penyegelan PT KBU dilakukan atas perintah undang-undang. Jika ada pihak yang mencopot pelang atau hilang, maka yang bersangkutan bisa dipidana. ”Perusahaan yang akan bertanggung jawab. Kami melakukan penyegelan ini atas perintah undang-undang. Untuk sementara, aktivitas penambangan emas di KBU dihentikan,\" tegas Lakoni saat berdialog dengan masyarakat dan perwakilan perusahaan sebelum menyegel PT KBU. Sementara perwakilan massa, Tanjung mengatakan, masyarakat akan tetap mengawasi PT KBU. Setelah ditutup sementara, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan. Termasuk alat berat dan karyawan harus keluar dari lokasi. ”Jangan sampai kita kecolongan lagi. Tidak hanya perusahaan ini yang disegel. Semua alat berat dan seluruh karyawan harus keluar,\" ucapnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: