Jangan Coba-Coba Palak Sopir, Ini Akibatnya

Jangan Coba-Coba Palak Sopir, Ini Akibatnya

radarlampung.co.id-Ferry Arpen Tomy (26), warga Kampung Ajipemanggilan, Kecamatan Anaktuha, merasakan dinginnya sel tahanan ditangkap Polres Lampung Tengah, Senin (1/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap di pinggir jalan Kampung Ajipemanggilan. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap berkat laporan Puji Wahyudianto (35). \"Laporan korban Puji Wahyudianto. Puji menjadi korban pemalakan, 21 Januari 2019 sekitara pukul 13.30 WIB saat mengendarai mobil pikup warna biru,\" katanya senin (1/4). Korban, kata Firmansyah, dihentikan tersangka di Kampung Fajarbulan. \"Korban dihentikan dan minta uang. Tidak diberi, kunci mobil dicabut. Akhirnya korban memberikan uang Rp78.000. Tersangka pun pergi,\" ujarnya. Selain itu, kata Firmansyah, telah melakukan pemalakan terhadap korban Putra Anadani (37), Minggu (31/3) sekitar pukul 10.00 WIB. \"Korban yang membawa truk pasir tujuan Bandarjaya dipalak di Kampung Fajarbulan. Dompet dan HP korban dirampas. Uang di laci mobil Rp20 ribu juga diambil. Tersangka pun kabur,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Firmansyah, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: