Sengketa Pilkada Lamteng di MK Dijadwalkan Sidang Jumat
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menjadwalkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Lampung Tengah yang diajukan pemohon pasangan calon Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi. Dilihat dari website MK RI, jadwal sidang Jumat (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan pihaknya selaku termohon sudah berkonsultasi dengan KPU Lampung. \"Kita sudah konsultasi dengan KPU Lampung. Termasuk dengan kuasa hukum yang dipersiapkan Rozali Umar and Partners,\" katanya. Dari hasil konsultasi, kata Irawan, pihaknya diminta menyiapkan jawaban-jawaban terkait gugatan. \"Kita diminta menyiapkan jawaban-jawaban terkait gugatan. Sekarang sedang kita persiapkan,\" ujarnya. Terkait jadwal sidang, Irawan mengaku belum mengetahui. \"Kita belum tahu. Tapi hanya diberi tahu rundown-nya. Jadwal sidang yang menentukan MK,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, KPU Lamteng selaku pihak termohon siap menghadapi gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi di MK. KPU Lamteng sudah mempersiapkan kuasa hukum, yakni Rozali Umar and Partners,\" ungkapnya. Salah satu kuasa hukum Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi, Muhammad Yunus. \"Kita juga sudah persiapkan materi gugatan dengan termohon KPU Lamteng. Kita tunggu jadwal sidang,\" katanya. Selain itu, Yunus menyatakan pihaknya juga masih menunggu apakah ada pengajuan pihak terkait. \"Kita juga tunggu apakah nanti ada pengajuan dari pihak terkait. Intinya ending gugatan ini 9 Maret 2021,\" ungkapnya. Diketahui MK RI meregistrasi perkara yang diajukan paslon bupati-wakil bupati Lamteng Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 14 Desember 2020. Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) PPHP Pilkada Lamteng 2020 dengan registrasi perkara NOMOR 01/PHP.BUP-X|X/2021. Diketahui dalam sidang gugatan paslon nomor 3 Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi terhadap paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Bawaslu Lampung terkait dugaan money politics terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Hal ini membuat kubu Nessy-Imam Suhadi juga menyatakan keberatan ke Bawaslu RI. Bahkan jauh sebelum diputuskan Bawaslu Lampung, pihak Nessy Kalvia-K.H. Imam Suhadi juga sudah mendaftarkan gugatan perkara ini ke MK. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: