Senin, Kejari Bakal Baca Tuntutan Kasus Pengrusakan Sebalang

Senin, Kejari Bakal Baca Tuntutan Kasus Pengrusakan Sebalang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan membacakan tuntutan dalam kasus dugaan pengrusakan pada konflik lahan sebalang Katibung Lamsel. Kasipidum Kejari Lamsel, Rivaldo mengatakan, kasus dugaan pengrusakan didaerah Sebalang Katibung Lamsel, saat ini sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan. \"Hari Senin (16/8) nanti pembacaan tuntutan nya. Kemarin sudah melalui proses pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi. Makanya, Senin nanti rencananya kami akan membacakan tuntutan,\" ungkap Aldo-sapaan akrabnya-, Kamis (12/8). Menurutnya, ada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan pengrusakan konflik lahan sebalang. Diantaranya Makruf dan Hasbullah. \"Terdakwanya ada dua orang. Saya lupa namanya siapa saja. Kalau tidak salah Makruf dan Hasbullah,\" ucapnya. Diketahui sebelumnya, Tak terima atas penimbunan ilegal dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, di sebagian bibir Pantai Sebalang Tarahan, Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), sejumlah masyarakat yang berjumlah 70 Kartu Keluarga (KK) mengadu ke Polda Lampung, pada Selasa (12/1). Salah satu warga: Akbar menjelaskan, kegiatan penimbunan itu diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan. Sehingga kegiatan ini pun merugikan warga sekitar dan pemilik lahan di pinggir pantai tersebut. \"Penimbunan ini memang sangat merugikan kami (warga). Karena bibir pantai itu kan tempat kami mencari usaha dan digunakan untuk kegiatan nelayan,\" katanya. \"Diperparah lagi dengan adanya penimbunan itu membuat banjir kalau hujan deras, disekitaran perumahan warga,\" tambahnya. Untuk itulah sejumlah warga pun mengadukan permasalahan ini ke Polda Lampung. \"Kami ingin mencari keadilan, karena adanya kegiatan penimbunan ini sangat-sangat merugikan terutama warga sekitar,\" kata dia. Sementara itu, Rahmad selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat pengaduan masyarakat, terkait penimbunan oleh perusahaan itu ke Polda Lampung. \"Diketahui memang izin dari Amdal perusahaan itu sudah usang (kadaluarsa},\" ujarnya. Tak hanya itu saja, salah satu pemilik lahan: Yeti beserta warga lainnya mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menanyakan izin Amdal dari perusahaan yang melakukan penimbunan secara ilegal tersebut. \"Kami datang kemari (DLH) ini ingin menanyakan terkait keabsahan izin dari perusahaan yang melakukan penimbunan. Kebetulan mengeluarkan izinnya ini DLH Provinsi Lampung, yang tertera tertanggal 11 Januari 2019,\" kata Yeti. Lanjut dia, respon dari DLH Provinsi Lampung pun menyambut baik aduan mereka ini. Dan diberi waktu dua minggu untuk DLH mengurus terkait izin Amdal dari perusahaan tersebut. \"Apabila tidak terlaksana akan kami laporkan ke pihak berwajib,\" tegasnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, terkait pengaduan tersebut tentunya akan diterima terlebih dahulu. \"Dan akan dilakukan penyelidikan serta pembuktian masuk dalam unsur pidana atau tidak,\" ucap Pandra -sapaan akrabnya-. Ditempat lain, Heri Munzali selaku Kabid DLH Provinsi Lampung membenarkan adanya kedatangan masyarakat dan pemilik lahan Pantai Sebalang, Lamsel. \"Jadi pihak masyarakat dan pemilik lahan meminta agar dicabutnya izin Amdal dari perusahaan yang melakukan penimbunan ilegal itu,\" katanya. \"Juga permohonan pengaduan saat ini masih dipelajari. Karena proses amdal ini sesuai prosedur yang ada. Jadi untuk pengajuan ini ada SOP tertulis dan waktunya pun tak lebih dari satu minggu dari surat diterima. Untuk itu kami akan cek ke lapangan dahulu,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: