Iklan Bos Aca Header Detail

Jangan Main-main! Langgar Prokes, Sanksi Menanti

Jangan Main-main! Langgar Prokes, Sanksi Menanti

RADARLAMPUNG.CO.ID - Siap-siap. Warga Pringsewu yang melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hukuman yang diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi sosial.

Pj. Sekretaris Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengatakan, terbitnya Perbup tersebut dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

\"Tujuan Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19. Kemudian untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,\" kata Hasan Basri.

Sementara Wakil Bupati Fauzi berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: