Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor !

Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor !

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mencegah terjadinya korupsi sejak proses pemilihan berlangsung menjadi target KPU dan KPK. Untuk itu, dalam waktu dekat mereka bakal meluncurkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dengan peluncuran itu, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut. Siapa saja caleg incumbent yang belum menyetorkan LHKPN. Itu dilakukan untuk menambah referensi masyarakat di hari pemungutan suara 17 April mendatang. Sebagai salah satu pelengkap informasi tentang latar belakang peserta pemilu yang hendak mereka pilih. “Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, red) akan diumumkan oleh KPK, caleg-caleg yang sudah melaporkan LHKPN,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin (8/4). LHKPN yang dirilis KPK tersebut tidak hanya berasal dari para caleg. KPU juga akan merilis data LHKPN para penyelenggara pemilu. Itu dilakukan dalam rangka menjaga transparansi pemilu kali ini. “Masyarakat bisa melihat siapa-siapa saja pejabat di penyelenggara pemilu yang belum melaporkan LHKPN,” imbuhnya. Arief menjelaskan, langkah tersebut merupakan salah satu tekad KPU untuk menjaga integritas pemilu. Harapannya, para pemilih akan menggunakan hak konstitusionalnya pada hari pemungutan suara. Masyarakat juga bisa menentukan siapa peserta pemilu yang layak dipilih karena dianggap jujur dan transparan. “Mana yang menurut Anda memenuhi kriteria yang jujur, nah itu yang dipilih,” tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya segera merilis nama-nama caleg petahana yang telah melaporkan harta kekayaannya. Dia berharap pemilih memiliki pertimbangan dalam menentukan pilihan. Nanti kami umumkan, tegasnya. Saut menyebutkan, ada sekitar 80 persen caleg incumbent yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Sedangkan 20 persen lainnya belum menyampaikan. “Negeri ini memerlukan orang yang bisa berjuang. Sehingga bisa menciptakan daya saing ketertiban dan seterusnya,” tutur dia. Komitmen KPK, kata Saut, selalu menggaungkan politik yang jujur dan berintegritas. Sebab, indikator tersebut penting untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK). Saat ini IPK Indonesia berada di angka 38. “Karena itu, KPK dari awal banyak masuk dalam hal koordinasi Bawaslu, juga termasuk KPU,” tandasnya. (fin/kyd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: